"UU Parpol belum mengatasi masalah korupsi, karena pendanaan parpol ditentukan iuran dan sumbangan tidak mengikat. Padahal keduanya merupakan sumber korupsi," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (18/2).
Ia menjelaskan iuran untuk parpol itu tidak mungkin, karena masyarakat masih miskin dan berpendidikan rendah.
"Untuk sumbangan yang tidak mengikat juga mustahil, karena sumbangan yang berasal dari pengusaha itu pasti akan dikembalikan dalam bentuk lain, sehingga penguasa terpilih akan memikirkan itu," katanya.
Selain itu, besarnya biaya menjadi penguasa hingga miliaran atau triliunan itu akan menyebabkan penguasa cenderung korupsi, karena siapa pun tahu besaran gaji seorang presiden, gubernur, bupati, dan seterusnya.
"Tapi, UU Parpol masih mengatur pendanaan dari iuran dan sumbangan tidak mengikat, sehingga kasus korupsi masih belum akan surut. Namun begitulah demokrasi, tidak siap saji, selalu trial and error. Apalagi kita punya pengalaman demokrasi liberal, terpimpin, dan seterusnya," katanya.
Menurut dia, korupsi itu juga bukan ditentukan oleh demokrasi, karena peluang korupsi itu ada pada sistem pemilihan apa pun, baik demokrasi, liberal, oligarki, maupun otoriter. (Ant/OL-5)