- Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) TENTANG Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Mungkin dengan mengikuti kegiatan berkoperasi bagi semua kalangan tentu dapat dampak yang akan kita terima dalam berkoperasi.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berikut beberapa keuntungan berkoperasi:
- Peningkatan Skala Usaha
- Pemasaran.
- Pengadaan Barang dan Jasa.
- Fasilitas Kredit.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha atau SHU adalah sisa keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengelola koperasi.
Didalam anggaran dasar koperasi telah ditentukan penjatahan atau pembagian SHU itu, seperti berikut:
1. Untuk dana cadangan = 25%
2. Untuk jasa peminjaman(anggota) = 25%
3. Untuk jasa penyimpanan = 20%
4. Untuk dana pegawai = 5%
5. Untuk dana pengurus = 10%
6. Untuk dana pendidikan = 5%
7. Untuk dana social = 5%
8. Untuk dana pembangunan daerah = 5%
0 komentar:
Posting Komentar