Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Globalisasi ekonomi koperasi adalah resiko berat yang dihadapi oleh negara-negara berkembang haruslah menjadi momentum bagi gerakan koperasi di seluruh dunia, untuk menawarkan pendekatan pembangunan berdasar “kerjasama” dan semangat. Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam segala bidang yaitu bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
- Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
- Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global.
- Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
- Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi.
- Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa. Dan yang paling penting lagi adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.
Aliran koperasi merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
INI DIBUKTIKAN PERKEMBANGAN BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur
Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
Strategi Pemberdayaan Koperasi dalam menghadapi globalisasi
- Koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja.
- Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
- Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
- Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya.
Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat.
Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001).
Seharusnya kita tiru Di negara-negara maju yang telah terbentuk koperasi-koperasi yang besar-besar dan kuat, yang tentu menjadi kebanggaan kita semua. Kerjasama antara koperasi-koperasi anggota Aliansi Koperasi Internasional (ICA) perlu ditingkatkan untuk melindungi anggota-anggotanya yang kecil-kecil. Kita harus saling tolong-menolong.
Semoga saja ekonomi koperasi di Indonesia dapat diharapkan memiliki daya kompetisi dengan bersaing dengan Negara-negara maju.
0 komentar:
Posting Komentar