Pascabencana besar, korban seringkali kesulitan membayar kewajibannya pada bank karena telah kehilangan banyak harta. Bank pada sisi lain kesulitan mengambil tindakan karena tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Kepala Kantor Bank Indonesia (KBI) Yogyakarta Dewi Setyowati mengatakan, pihaknya sudah meminta agar pemerintah bersama DPR duduk bersama membuat grand design penyelesaian kredit macet pasca gempa.
Sebab, penyelesaian kredit macet pascagempa bantul 2006 belum juga terang. Begitu pula penyelesaian kredit macet pascaerupsi Gunung Merapi 2010 kemarin.
Dewi memaparkan, kredit macet setelah gempa Bantul mencapai Rp88,8 miliar. Menurutnya, pemerintah provinsi DI Yogyakarta telah menangani kredit di bawah Rp50 juta. Namun, sisanya tidak memiliki solusi pasti.
"Selama 2010 tidak ada pergerakan karena dulu ada upaya akan digantikan dengan APBN," terang Dewi ditemui Jumat (17/2).
Selain upaya pemerintah provinsi, BI juga telah mencoba mengupayakan dengan penggantian kredit dengan dana CSR dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). "Karena kalau dengan APBN, penggunaannya rumit," lanjut Dewi.
Sisa kredit macet per akhir tahun lalu telah berkurang menjadi Rp 44 miliar. Menurut Dewi, sudah ada penyelesaian dengan menganggarkan pembayaran pada APBN 2012. Namun, dana tersebut tak kunjung turun sampai saat ini.