Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Meski defisit APBN 2012 naik, tidak boleh lebih dari 3%.
"Pos penerimaan negara dari pajak akan terkoreksi menurun. Ini akan memperlebar defisit dalam APBN. Postur defisit APBN saat ini kan sekitar Rp1,5 triliun," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2).
Agus mengatakan, pemerintah tengah mengkaji APBN Perubahan 2012 terkait perubahaan asumsi makro tersebut. Dalam penyusunan APBN-P, pemerintah melihat tidak hanya faktor makro tetapi juga postur penerimaan dan pengeluaran negara.
"Pos penerimaan negara di bagian pajak ada koreksi penurunan. Tapi pos penerimaan bukan penerimaan pajak itu akan dikoreksi naik," ujarnya.
Jika defisit anggaran semakin besar, pemerintah akan melakukan perhitungan kembali. Batas maksimum defisit APBN-P 2012 yang dimungkikan tidak lebih dari 3%. "Kan selama 10 tahun terakhir, defisit kita tidak pernah mencapai 3%. Itu kami akan jaga terus," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, penurunan target pertumbuhan ekonomi berimplikasi pada penurunan penerimaan negara, terutama di sektor pajak. Penurunan pajak diperkirakan mencapai Rp20 triliun