menu

Welcome...Pasang Status Facebook Sahabat Disini

Sabtu, 23 Juni 2012

Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid’ah

Insya Alloh di akhir Januari mendatang saya akan mengkhitbah seorang wanita, namun saya masih agak bingung tentang tata caranya. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dari saya: (1) bagaimanakah cara melakukan khitbah terhadap seorang akhwat? (2) apakah perlu ketika proses khitbah tersebut dilakukan, kita membawa barang-barang tertentu seperti yang lazim ada di masyarakat saat ini? (3) apakah diperbolehkan melakukan khitbah kepada wali dari akhwat tersebut dilakukan secara sendirian tanpa didampingi dari orangtua kita? (4) apakah ada lafadz tertentu dalam proses khitbah tersebut, bila ada bagaimana? (5) dan bila tidak ada lafadz tertentu, sebaiknya saya berbicara seperti apa kepada wali dari akhwat tersebut? (6) apakah ada batasan waktu tertentu dari masa khitbah ke masa wa’limahan?
Tanggapan M Shodiq Mustika:
Alhamdulillaah… aku turut gembira atas rencana khitbahmu. Sebelum menyampaikan jawabanku, aku pun mau bertanya kepadamu:
  • Apakah kau dan sang akhwat sudah saling kenal?
  • Apakah si dia sudah tahu tentang rencana khitbahmu ini?
  • Apakah kau pernah berkomunikasi (dalam rangka menjalin silaturrahim) dengan orangtua/wali si dia?
Kalau semua jawabannya iya, maka proses khitbahmu insya’allah akan lebih lancar. Berikut ini jawabanku atas pertanyaan-pertanyaanmu.
1. bagaimanakah cara melakukan khitbah terhadap seorang akhwat?
Dibandingkan dengan agama besar lainnya, Islam merupakan agama yang sederhana. Cara nikahnya sederhana, apalagi khitbah. Tentu lebih sederhana lagi. Sekadar menyampaikan lamaran untuk menikah dengan si dia kepada yang bersangkutan pun sudah tergolong khitbah. Khitbah adalah permohonan kepada yang bersangkutan (yakni si dia atau walinya) untuk menikah dengan si dia. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permohonan itu saja.
2. apakah perlu ketika proses khitbah tersebut dilakukan, kita membawa barang-barang tertentu seperti yang lazim ada di masyarakat saat ini?
Memberikan hadiah dalam rangka memelihara silaturrahim (hubungan kasih sayang) merupakan sunnah. Namun menurutku, wallaahu a’lam, pemberian barang yang tertentu (yang dimaknai sebagai kesempurnaan khitbah), misalnya: cincin kawin atau cincin pertunangan, justru merupakan bid’ah. Sebaiknya kau cari tahu barang apa yang dia sukai, sehingga bila diberi pastilah dia akan menerimanya dengan senang hati. Andaikan yang dia sukai (atau dia kehendaki) itu cincin, boleh-boleh saja kau memberinya cincin, tetapi jangan menyatakannya sebagai cincin kawin atau pun cincin pertunangan. Nyatakanlah cincin itu sebagai “hadiah” saja. Titik.
3. apakah diperbolehkan melakukan khitbah kepada wali dari akhwat tersebut dilakukan secara sendirian tanpa didampingi dari orangtua kita?
Boleh-boleh saja kau datang melamar dia secara sendirian, tetapi lebih baik bersama-sama dengan orangtua dan beberapa famili lainnya. Sebab, musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam, bukan? Apalagi, kebersamaan itu cenderung memperlancar proses khitbah itu sendiri!
4. apakah ada lafadz tertentu dalam proses khitbah tersebut, bila ada bagaimana?
Sepengetahuanku, tidak ada lafal tertentu untuk khitbah. Malah penetapan lafal tertentu bisa tergolong bid’ah.
5. dan bila tidak ada lafadz tertentu, sebaiknya saya berbicara seperti apa kepada wali dari akhwat tersebut?
Yang penting, kata-kata permohonan menikah itu sebaiknya disampaikan secara jelas dan beradab. Hanya saja, pengertian “jelas dan beradab” itu bisa berlainan. Sesuatu yang jelas dan beradab bagi kita, belum tentu demikian pula bagi orang lain. Tentu saja, yang kita pegang dalam urusan ini adalah pengertian menurut orang yang kepadanya kita bermohon (selama tidak melanggar syariat). Kalau sekarang kita belum tahu, ya cari tahu, dong!
6. apakah ada batasan waktu tertentu dari masa khitbah ke masa wa’limahan?
Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu antara khitbah dan walimah. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf (Yang Bid’ah dan Yang Bukan Bid’ah).) Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.

Sumber :  www.pacaranislami.wordpress.com
Anda sedang membaca artikel tentang Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid’ah dengan URL http://nakaku.blogspot.com/2012/06/tatacara-khitbah-peminangan-yang-bukan.html, nakaku mengizinkan Anda untuk menyebar luaskannya atau copy-paste artikel Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid’ah ini jika memang bermanfaat bagi anda dan orang lain, karena slogan nakaku "Menabur Ketulusan Menuai Kebahagiaan" namun jangan lupa untuk meletakkan link Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid’ah sebagai sumbernya.
Berikan Komentar Sahabat Nakaku
Langganan Artikel Nakaku

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika memang sahabat Nakaku mau copy artikel dan tidak untuk disalah gunakan ikuti langkah berikut :
1. Buka tools
2. option
3. content
4. hilangkan tanda centang enable javascript
5. Selesai

Ini juga berlaku buat blog2 lain yang gak bisa di copy paste koq .
Nakaku Update Ini Milik Fredian Maechosa/object>
|SELAMAT DATANG DI NAKAKU MEDIA|TEMPATNYA DOWNLOAD BAHAN KULIAH, PUISI, TRIK BLOG, SHARE PENGALAMAN DAN ILMU PENGETAHUAN|