Baru Dibaca
Minggu, 22 April 2012
Pemerintah Naikkan Harga BBM Jika ICP US$120,75
Pemerintah memastikan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan terakhir telah mencapai US$120,75 per barel.
"Kalau sudah menyentuh US$120,75 per barel, itu pemerintah berwenang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, Hatta Radjasa, Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Hatta, ICP dalam enam bulan terakhir masih dalam kisaran US$116 per barel dan masih terjadi deviasi sebesar 11 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2012 sebesar US$105 per barel.
Dalam Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012, disebutkan pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung, apabila harga ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari asumsi harga ICP yang ditetapkan.
Namun, Hatta menegaskan penaikan harga BBM bersubsidi merupakan opsi terakhir apabila opsi lain tidak memungkinkan.
"Dalam Pasal 7 ayat 6a, pemerintah diberikan kewenangan, kewenangan itu juga tidak mewajibkan kita naik. Saya ingin menegaskan pada sisi itu. Kewenangan itu boleh kita pakai, boleh tidak kita pakai," katanya.(Ant)
Sumber : tvonenews.tv
Jika memang sahabat Nakaku mau copy artikel dan tidak untuk disalah gunakan ikuti langkah berikut :
1. Buka tools
2. option
3. content
4. hilangkan tanda centang enable javascript
5. Selesai
Ini juga berlaku buat blog2 lain yang gak bisa di copy paste koq .
1. Buka tools
2. option
3. content
4. hilangkan tanda centang enable javascript
5. Selesai
Ini juga berlaku buat blog2 lain yang gak bisa di copy paste koq .