"Kita hanya tidak memenuhi standar nomor berapa gitu, yaitu yang terkait undang-undang pendanaan terorisme," kata Yusuf, Jumat (17/2).
Menurut Yusuf, PPATK telah mengajukan surat kepada presiden agar pemerintah segera menyelesaikan rancangan UU pendanaan terorisme. UU tersebut rencananya selesai pada akhir 2011 lalu.
"Ternyata meleset, RUU-nya belum selesai," ujarnya. Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan di pemerintah, yaitu antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Yusuf kemudian menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada istilah daftar hitam pencucian uang. Menurutnya Indonesia hanya gagal memenuhi standar.
Apalagi daftar yang dikeluarkan The Financial Action Task Force (FATF) tersebut hanya berupa pemberitahuan sehingga dampak persepsi dunia internasional kepada Indonesia tidak signifikan. Namun Yusuf mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang dihormati di dunia sehingga harus membenahi standar yang diharuskan FATF tersebut.
"Nggak, Nggak begitu signifikan. Cuma kita kan bangsa yang punya muka, malu jika kita tinggal membenahi itu saja tidak bisa," pungkasnya.
Sebelumnya FATF memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional pencegahan pencucian uang. Indonesia dianggap mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan FATF agar memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.