"Ketika membicarakan pemberantasan korupsi kita selalu bicara soal penindakan. Penangkapan dan kasus korupsi selalua menjadi perhatian. Padahal, ada sistem yang memproduksi kejahatan korupsi ini. memproduksi korupsi lebih cepat ketimbang kemampuan penegak hukum memberantas korupsi," kata pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam Workshop bertajuk "Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi" di Jakarta, Kamis (16/2).
Padahal, menurut Bambang, koordinasi, supervisi dan pencegahan merupakan core structure KPK. Hal ini sesuai dengan yang teruang dalam pasal 6 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.
"Namun, justru hingga sekarang yang namanya koordinasi dan suverpisi ini tidak yang ada dalam sutruktur KPK. Ini sengaja atau lalai?" tanya Bambang.
Karena itu, lanjut Bambang, perlu ada sinergi antara KPK dan lembaga-lembaga negara lainnya seperti BPKP, Ombudsman, KemenPAN dan RB serta Badan Pemeriksa Keuangan.
"KPK itu jumlah anggotanya cuma 700 orang. Tidak mungkin bisa memberantas korupsi jika tidak ada sinergi dengan lembaga-lembaga lain," katanya lagi. (*/OL-04)